Delegasi Pra Asesmen
Pra asesmen dapat dilakukan oleh Asesor atau TUK yang telah di tunjuk oleh LSP.Akses Login Asesi Baru
Calon peseta uji kompetensi dapat diberikan akses untuk login kedalam aplikasi. Untuk mengupdate data pribadi dan data asesmen mandiriHasil Pra Asesmen
Rekomendasi asesor untuk pra asesmenPerbaikan Pra Asesmen
Asesi mendapat keterangan bahwa proses pra asesmen tidak lanjut. Karena ada persyaratan atau dokumen yang tidak lengkap
Notifikasi Calon Peserta Uji Kompetensi
- Apabila ada peserta yang mendapat rekomendasi pra asesemen untuk lanjut, maka admin LSP akan menerima pemberitahuan dari sistem
Notifikasi Calon Peserta Uji Kompetensi untuk melakukan pembayaran
Konfirmasi Pembayaran Oleh Admin LSP
- Konfirmasi oleh admin keuangan LSP bahwa pembayaran sudah diterima.
Membuat Jadwal Uji Kompetensi
- Jadwal Uji Kompetensi dibuat berdasarkan jumlah asesi yang sudah lolos administrasi. Kemudian ditetapkan siapa saja asesi yang di uji pada jadwal tersebut
Menetapkan Jadwal untuk peserta
- Tahapan ini adalah tahapan yang dilakukan admin untuk mengatur jadwal yang akan diikuti oleh peserta Uji Kompetensi.
Untuk menetapkan jadwal, klik menu real asesmen. Kemudian seleksi record dan klik tombol edit. Lalu sesuaikan jadwal dan isian yang ada di form tersebut. Centang Notifikasi calon peserta untuk mengirimkan pemberitahuan dalam bentuk sms kepada peserta uji kompetensi Mencetak Jadwal Uji Kompetensi
- Asesi yang telah mendapatkan notifikasi untuk proses real asesmen, dapat mencetak dokumen perangkat uji atau mendowload dalam bentuk pdf
Memberikan rekomendasi
- Rekomendasi hasil uji kompetensi dari asesor untuk peserta uji. Kompeten atau Belum Kompeten
Menangani Banding
- Peserta Uji Kompetensi mempunyai hak untuk banding terhadap rekomendasi yang di berikan oleh asesor. Jelaskan kepada peserta uji kompetensi mengenai hasil rekomendasi yang diberikan
Hasil Rekomendasi Asesor
- Rekomendasi asesor dapat langsung diterima melalui sms atau membuka langsung pada aplikasi
Mengajukan Banding
- Peserta Uji kompetensi dapat mengajukan banding dari hasil rekomendasi asesor. Spesifik pada unit2 yang dinyatakan belum kompeten
Membuat berita acara dan hasil keputusan komite
Hasil dari rekomendasi asesor, dapat ditindak lanjuti dalam berita acara yang di terbitkan oleh panita atau komite uji kompetensi. Dengan terlebih dahulu mengaudit kembali proses uji yang telah di lakukan apakah sesuai dengan panduan yang telah di tetapkan oleh LSP dan BNSP
Setelah berita acara disetujui dan disahkan. Maka peserta yang direkomendasi kompeten mendapatkan sertifikat yang siap di update oleh admin LSP untuk penomoran