Frequently asked questions(FAQ)
Kenapa butuh disertifikasi?
Umum
A. Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku)
Khusus
A. PP RI no 31 th 2006,”3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen”
B. UU Ketenagakerjaan no 13 th 2003
C. Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, “Tata cara penggunaan tenaga kerja asing”
Untungnya apa buat customer untuk disertifikasi?
Umum
A. Customer memiliki peta kompetensi karyawannya
B. Customer memiliki karyawan yang kompeten
C. Karyawan yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan
Khusus
A. Customer siap mengikuti PP RI no 31 th 2006
B. Customer siap mengikuti UU Ketenagakerjaan no 13 th 20012
C. Customer siap menghadapi Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013
D. Customer siap menghadapi AEC dan AFTA 2015
Kalau saya ga di sertifikasi emang kenapa?
Tidak dapat memenuhi persyaratan kerja apabila perusahaan mulai menerapkan kompetensi sebagai
salah satu syarat bekerja ( karena UU, PP, permen RI ataupun AFTA/AEC 2015)